oleh

Soal Laporan Tom Lembong, Begini Komentar MA

Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus importasi gula ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut kini sedang ditindaklanjuti oleh MA.

Juru Bicara MA, Yanto, membenarkan adanya laporan dari Tom Lembong. Namun, laporan itu masih dalam tahap pelacakan karena diajukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Sudah (diterima), tapi baru dilacak karena melalui PTSP,” ujarnya pada Rabu (6/8).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong, sehingga proses hukum terhadapnya dihentikan. Setelah resmi bebas dari Rutan Cipinang, Tom langsung mengambil langkah hukum dengan menggugat balik majelis hakim yang menangani perkaranya.

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, mengatakan langkah tersebut diambil sebagai bentuk kritik terhadap proses hukum yang dinilai janggal. “Kita ingin ada evaluasi agar ke depan proses seperti ini tidak terulang. Pak Tom merasa selama prosesnya, dari penyelidikan sampai putusan, ada kejanggalan yang juga didukung oleh masyarakat,” ujarnya.

Selain ke MA dan KY, Tom Lembong juga melaporkan tim penghitungan kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman. Laporan ini menambah daftar upaya hukum Tom untuk mengoreksi proses penanganan kasus yang pernah menjeratnya. (mhn/bbs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *