oleh

Kasus Suap PAW: Hasto Dapat Pengampunan Lewat Amnesti Negara

Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Hasto Kristiyanto, mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan yang sempat dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR, kini mendapatkan titik terang. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menyetujui pemberian amnesti terhadap dirinya.

Persetujuan tersebut diumumkan langsung oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam sidang paripurna di Gedung DPR RI, Kamis (31/7/2025). Dalam pengumumannya, Dasco menyatakan bahwa Hasto termasuk dalam daftar 1.116 terpidana yang mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

“Persetujuan ini mengacu pada Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/27/25 tertanggal 30 Juli 2025, tentang pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

Amnesti merupakan hak prerogatif Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Meski bersifat prerogatif, amnesti hanya bisa diberikan setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pengusulan nama Hasto dilakukan langsung oleh pihak kementerian. “Kami mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden, termasuk nama Hasto, dengan berbagai pertimbangan,” ujar Supratman dalam konferensi pers yang digelar seusai rapat.

Selain Hasto, nama ekonom dan mantan menteri Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) juga tercantum dalam daftar penerima abolisi, penghapusan tuntutan hukum pidana sebelum dijatuhkan hukuman.

Langkah pemberian amnesti ini menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat dan pengamat politik. Namun bagi Hasto, keputusan ini tentu menjadi angin segar di tengah badai panjang proses hukum yang dihadapinya. (mhn/bbs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *