PALEMBANG, BeritaRakyatSumatera – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre III Palembang mulai memberlakukan aturan baru bagi para penumpangnya. Seluruh penumpang yang akan bepergian menggunakan kereta api jarak jauh maupun jarak dekat wajib mengenakan masker. Jika tidak menggunakan masker, calon penumpang tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan aturan baru ini mulai diterapkan besok atau, Minggu (12/4). Menurutnya, aturan tersebut dibuat untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah Sumsel. “Ini salah satu bentuk upaya kita. Jadi seluruh penumpang, baik kereta LRT maupun jarak jauh harus mengenakan masker,” ujar Aida saat dibincangi wartawan, Sabtu (11/4).
Aida mengatakan aturan penumpang wajib pakai masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO, yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Apalagi ke tempat fasilitas publik. Selain itu, penting untuk bersama-sama menjaga kesehatan dan keselamatan bersama dari penyebaran virus covid-19.
“Kami sudah mensosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya,” ungkapnya.
Sebelumnya langkah-langkah pencegahan virus Covid-19 telah dilakukan oleh PT KAI Divre III Palembang dengan menghentikan operasional kereta api Limeks Sriwijaya, Sindang Marga, Prabujaya, dan Pengurangan operasional LRT Sumsel menjadi 26 perjalanan dengan waktu operasional dari pukul 08.39 – 17.27 dan waktu jarak antar kereta (headway) 36 menit.
Walaupun dilakukan pembatalan perjalanan kereta api jarak jauh, PT KAI tetap menyediakan sarana transportasi dari Palembang ke Lampung dengan menggunakan kereta api Rajabasa dan ke Lubuk Linggau dengan kereta api Serelo. Akan tetapi hanya di sediakan 265 tempat duduk setiap rangkaian keretanya atau 50 saja tiket yang di jual. Hal ini dikarenakan PT KAI tetap menerapkan social distancing dan physical distancing yang telah dimulai pada tanggal 2 April 2020.
KAI juga memperpanjang kebijakan pengembalian bea tiket 100 persen untuk pembatalan tiket kereta api yang telah dipesan hingga 4 Juni 2020 atau H+10 Lebaran.
Aida mengharapkan dukungan dari masyarakat agar dapat mematuhi pemberlakuan kebijakan ini. “Dengan bersama – sama menerapkan pola hidup sehat, mematuhi pemberlakuan social dan physical distancing, mari kita bersama melawan virus corona agar penyebaran virus corona melalui kereta api dapat dicegah,” tutup Aida. (Tiwi)
Komentar