Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Dua tokoh penting di lingkungan Universitas Bina Darma Palembang kini resmi berstatus tahanan. Keduanya, LU yang menjabat Ketua Pengurus Yayasan dan FC selaku Pembina Universitas, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Jumat (25/7/2025), dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan senilai fantastis: Rp38 miliar.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara mereka lengkap alias P21. Kasus ini pun masuk babak baru, menuju proses persidangan.
“Benar, hari ini kami telah menerima pelimpahan tahap dua untuk dua tersangka, FC dan LU,” ujar Kepala Kejari Palembang, Hutamrin.
Keduanya diterbangkan dari Jakarta ke Palembang pada Rabu (23/7) pagi. Begitu mendarat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, mereka langsung dikawal menuju Kejaksaan Tinggi Sumsel, sebelum akhirnya tiba di Kejari Palembang untuk proses administrasi.
Pukul 14.50 WIB, dua tersangka akhirnya digiring ke mobil tahanan. FC, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan, mengenakan kemeja hitam dan tampak diborgol. Ia akan ditahan di Rutan Pakjo. Sementara LU, yang disebut-sebut dosen dari universitas ternama di Jakarta, mengenakan kerudung dan atasan biru muda. Ia dititipkan di Lapas Perempuan Merdeka Palembang.
Keduanya memilih diam saat dicecar awak media soal kondisi maupun tanggapan mereka terhadap kasus yang menyeret nama baik institusi pendidikan. Kuasa hukum pun enggan memberikan pernyataan dan langsung meninggalkan lokasi pelimpahan.
FC dan LU dijerat Pasal 372 jo 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan juncto Pasal 55 KUHP. Ini berarti mereka diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama.
Penahanan akan berlangsung selama 20 hari ke depan guna kepentingan penuntutan. Persidangan rencananya digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan dana puluhan miliar rupiah dan menyeret dua pejabat kampus dengan posisi strategis. Dunia pendidikan kembali tercoreng, dan publik menanti jalannya proses hukum terhadap para tersangka. (mhn/bbs)







Komentar