Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H. Herman Deru, mengumumkan kabar baik bagi masyarakat dalam menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia. Dimana masyarakat sumsel mulai hari ini (Sabtu, 16/8) bisa meregistrasikan kembali kendaraan bermotor mereka yang mati pajak atau balik nama hanya dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan saja, denda pajak, biaya balik nama dan pajak tahun – tahun sebelumnya semuanya digratiskan selama 80 hari kedepan.
Cukup Bayar 1 Tahun Berjalan, Biaya Balik Nama dan Denda ditiadakan Selama Selama 80 Hari.
Hal tersebut disampaikannya saat melaunching Program Pemutiha/Pemberian Keringanan dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 di PTC Mall Palembang (Sabtu, 16/8/2025).
“Dalam program ini, masyarakat cukup membayar pajak kendaraan untuk satu tahun berjalan saja guna mengaktifkan kembali pajak nomor kendaraan mereka. pemerintah juga tidak hanya menghapuskan denda, tetapi juga membebaskan pokok pajak tertunggak, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan III, serta pajak progresif. Bahkan, untuk kendaraan bekas, biaya balik nama juga digratiskan agar masyarakat lebih mudah melakukan registrasi”, ungkap Herman Deru.
HD sangat berharap agar masyarakat benar-benar memanfaatkan momentum 80 hari tersebut untuk mengaktifkan kembali pajak kendaraan mereka. (mhn/ril)







Komentar