Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru (HD) menghadiri kegiatan Rapat Paripurna XXX DPRD Provinsi Sumatera Selatan dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian pansus – pansus terhadap sembilan Ranperda Provinsi Sumatera Selatan.
Dari 9 (Sembilan) Ranperda yang diusulkan oleh Pemprov Sumsel hanya 6 (enam) Ranperda yang disetujui oleh Pansus – Pansus terkait dan 3 (Tiga) Ranperda diperpanjang masa pembahasannya.
6 (enam) Ranperda yang disetujui diantaranya Ranperda Tentang Pengawasan Dan Pengelolaan Keuangan Daerah Yang Dapat Meminimalisir Berbagai Permasalahan Terkait Tata Kelola Keuangan Daerah, Ranperda Tentang Pendirian Perusahaan BUMD Yaitu PT. Tirta Sriwijaya Maju Sebagai Solusi Memenuhi Kebutuhan Air Bersih Masyarakat Sumsel, Raperda Terkait Perubahan Kedua Atas Perda No. 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumsel, Raperda Perubahan Terkait Dengan Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup Sumsel, Raperda Tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika di Sumsel, Raperda Perubahan Kedua atas Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Selain menyepakati ke enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda ) yang disebutkan diatas, HD juga menyepakati untuk memberikan perpanjangan waktu terhadap 3 (Tiga) Ranperda yaitu Ranperda tentang Perubahan Atas Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan BUMD Bidang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019 – 2023, Perubahan Kedelapan Atas Perda No. 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
Turut hadir Ketua DPRD Prov. Sumsel, Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH., MH, Plh. Sekda Prov. Sumsel, H. Akhmad Najib, Para Kepala OPD Prov. Sumsel, Para Anggota DPRD Prov. Sumsel yang hadir secara langsung ataupun virtual. (jek/ril)







Komentar