Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Wacana pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) di Sumsel terus bergulir, namun realisasinya masih menemui jalan buntu akibat kebijakan moratorium dari pemerintah pusat.
Dari total 186 usulan DOB secara nasional, sembilan di antaranya berasal dari Sumsel. Namun, hingga kini belum satu pun yang bergerak maju karena terbentur penghentian sementara pemekaran wilayah oleh pemerintah pusat.
“Tentu kami mendukung usulan pemekaran daerah. Kalau moratorium dicabut, ya kita sangat mendukung DOB dari Sumsel,” tegas Wakil Ketua DPRD Sumsel, Nopianto, Jumat (11/7/2025).
Meski begitu, politisi Partai NasDem itu mengakui bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi di DPRD Sumsel terkait nama-nama DOB tersebut. “Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada kami,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Bagian Otonomi Daerah (Otda) Setda Sumsel, Yunan Helmi, melalui Kasubbag Penataan Daerah dan Kerjasama, Anton, mengatakan belum ada kepastian kapan moratorium akan dicabut.
“Tiga kabupaten sudah resmi mengajukan berkas usulan DOB, yaitu Kikim Area, Gelumbang, dan Pantai Timur. Tapi semuanya masih tertahan karena moratorium,” ungkap Anton saat ditemui di Kantor Gubernur Sumsel.
Dua wilayah lainnya, Banyuasin Timur dan Musi Banyuasin Timur, baru sebatas konsultasi atau menanyakan prosedur. Sementara empat usulan lainnya, yaitu Provinsi Sumatera Selatan Barat, Kota Baturaja, Kabupaten Banyuasin Tengah, dan Kabupaten Musi Ilir, belum ada informasi resmi yang disampaikan ke pemerintah provinsi.
Anton menegaskan, pembentukan DOB diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Setiap pengajuan harus memenuhi tiga syarat utama: kewilayahan, administratif, dan kapasitas daerah. Namun, banyak detail teknis seperti standar jumlah penduduk atau luas wilayah yang belum memiliki regulasi turunan.
“Misalnya batas usia minimum wilayah atau luas minimal untuk dimekarkan, itu belum jelas. Ini jadi kendala juga,” kata Anton.
Proses pembentukan DOB juga dinilai sangat panjang dan rumit, dimulai dari tingkat desa hingga ke pusat. Setelah melewati tahapan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi, keputusan akhir tetap berada di tangan DPR RI. (mhn/bbs)







Komentar