oleh

Pj Gubernur Fatoni Simak Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus terhadap 6 Raperda Provinsi Sumsel

Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Penjabat (Pj) àGubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni menghadiri Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Prov. Sumsel dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Pansus terhadap 6 (Enam) Raperda Prov. Sumsel. Dari 6 Raperda tersebut 4 Raperda baru dan 2 Raperda Lanjutan . Bertempat Ruang Rapat Paripurna Dprd Prov. Sumsel, Senin, (27/05/2024)
.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel R.A Anita Noeringhati, S.H., M.H dan dihadiri oleh Anggota DPRD Sumsel yang mewakili Fraksi – fraksi di DPRD Sumsel serta Sekretaris Daerah Prov Sumsel S.A Supriono .
.
Dalam sambutannya Fatoni mengatakan Hari Kamis 2 Mei lalu telah dibentuk Pansus, dan
Hari ini telah menyampikan laporan hasil penelitian melalui juru bicara masing-masing.

“Untuk itu Kami berikan apresiasi dan terimakasih setinggi-tungginya” ujar Fatoni.

Dari 6 Raperda tersebut dihasilkan Keputusan Bersama, menyetujui perpanjangan waktu pembahasan 3 rancangan perda dan 3 Raperda lainnya perlu perpanjangan waktu pembahasannya, untuk itu dimasukkan kedalam agenda kerja DRPD Provinsi Sumsel.

Adapun 6 (enam) tanggapan tersebuta antara lain Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel Tahun 2023-2043, Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Raperda tentang perubahan keduat atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Sumatera Selatan, Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Provinsi Sumsel Tahun 2025-2045, Raperda tentang perubahan bentuk hukum PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (PERSERODA) dan Raperda tentang PT. Bank Pembangunan Daerah Pembangunan Sumatera Selatan dan Bangka Belitung ( PERSERODA).

Turut hadir Para Kepala OPD Prov Sumsel. (rma/ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *