Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Dalam rangka penandatanganan kesepakatan porsi saham antara Provinsi Sumsel, Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Muara Enim, Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, lakukan penandatanganan kesepakatan penting terkait pembagian porsi saham Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Ogan Komering.
Kesepakatan ini melibatkan Pemerintah Provinsi Sumsel, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. dilangsungkan di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (24/07/2025).
Kesepakatan ini atas adanya penyesuaian terhadap porsi keikutsertaan saham masing-masing Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sesuai ketentuan penawaran PI 10% pada wilayah minyak dan gas bumi yang terletak pada satu kabupaten/kota.
Yang mana porsi saham yang disepakati adalah sebagai berikut, Provinsi Sumsel: 50, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU): 45%, Kabupaten Muara Enim: 5%.
Gubernur Sumsel Herman Deru menjelaskan bahwa Kabupaten OKU mendapatkan porsi yang lebih besar dibandingkan Muara Enim karena perbedaan potensi alam di wilayah tersebut.
Penandatanganan kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan pembagian hasil kekayaan alam yang adil dan transparan, serta mendorong pembangunan berkelanjutan di Sumatera Selatan.
Turut hadir Bupati Muara Enim H. Edison, S.H., M.Hum, Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) H. Teddy Meilwansyah dan OPD lainnya. (mhn/ril)







Komentar