oleh

Alarm KPK ke Pemda Kepri, KPK: Kalau Bapak/Ibu Korupsi, Akan Kami Tangkap

Tanjungpinang, Berita Rakyat Sumatera- Peringatan tegas yang disampaikan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota se Provinsi Kepri.

“Kalau bapak/ibu korupsi, akan kami tangkap”, Ujarnya.

Pernyataan Nawawi ini jadi alarm bagi semua jajaran kepala daerah di Kepri supaya tidak terlibat praktik korupsi, yang dapat merugikan negara.

KPK tidak memungkiri bahwa perilaku korupsi di lingkungan birokrasi masih sangat rentan terjadi, terutama di level Pemerintah Daerah (Pemda).

Tidak hanya di Kepri, hal serupa beresiko tinggi melanda semua lini pemerintahan, baik kabupaten/kota hingga provinsi lainnya di Indonesia.

Lembaga Antirasuah itu secara spesifik memang tidak memetakan seberapa besar potensi korupsi yang terjadi di suatu daerah, khususnya di wilayah Kepri.

“Namun, Pemda memiliki banyak celah untuk melakukan perbuatan terlarang tersebut,” kata Nawawi.

Dari beberapa contoh kasus korupsi yang pernah terjadi di Daerah Kepri. Pun mengindikasikan kalau perbuatan melanggar hukum itu tidak menutup kemungkinan akan makin tumbuh subur.

Menilik beberapa tahun ke belakang, kasus korupsi pernah menjerat Gubernur Kepri Nurdin Basirun beserta sejumlah jajaran OPD akibat menerima suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri tahun 2018-2019.

Selain kasus suap, kala itu, Nurdin Basirun juga dijerat pasal penerimaan gratifikasi.

Orang nomor satu di Kepri ini tertangkap tangan KPK di gedung daerah Tanjungpinang, persisnya Rabu 10 Juli 2020. Dia akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 9 April 2020, dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Tidak berhenti di situ, kasus korupsi juga menjerat Kepala Dinas ESDM dan Kepala Dinas PTSP Pemprov Kepri, Amjon dan Azman Taufik.

Keduanya terlibat korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) tahun 2018-2019. Kasus ini turut menjerat belasan tersangka, mulai dari ASN hingga Pihak Swasta.

Perkara yang ditangani Kejati Kepri tersebut sudah mendapat putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang per tanggal 18 Maret 2021.

Terbaru, ialah dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang cukai di Kabupaten Bintan tengah ditangani KPK.

Dalam perkara ini sejumlah pejabat teras di daerah itu sudah dimintai keterangan sebagai saksi.

Nawawi memastikan penindakan, meliputi penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut.

Proses penindakan yang tengah dilakukan dikecualikan untuk dibuka kepada publik karena dilakukan secara tertutup.

KPK menegaskan segera mengumumkan penanganan perkara ini, apabila alat dan bukti sudah cukup.

Dari tiga contoh kasus di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa urusan perizinan masih jadi celah utama korupsi pejabat daerah. (mhn/bbs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *