oleh

Ketua NPCI Jabar 2021-2023 ditahan Kejaksaan Tinggi terkait dana hibah

Jawa Barat, Berita Rakyat Sumatera – Kejaksaan Tinggi(Kejati) Jawa Barat(Jabar) menahan Ketua National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Jawa Barat(Jabar) tahun 2021-2023 berinisial SG yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan dana hibah di lembaga yang dipimpinnya tersebut.

“Kejaksaan telah melakukan tindakan upaya paksa terhadap tersangka SG dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah NPCI Provinsi Jabar tahun 2021-2023 dengan menahan di Rutan Kebonwaru Kota Bandung,” kata Asisten Pidana Khusus(Adpidsus)  Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto di Bandung, Rabu.

Dwi mengungkapkan bahwa selain tersangka SG yang akan ditahan 20 hari sejak Selasa (15/10) di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung, juga ada dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni KF anggota DPRD Kota Solo dan CF yang telah ditahan terlebih dahulu.​​​​​​​

NPCI Jabar telah menerima dana hibah Rp67 miliar tahun 2021 untuk persiapan pekan paralympic daerah dan nasional di Papua. Tersangka bersekongkol dengan KF dengan modus melakukan pengadaan sepatu atlet dengan harga diduga di mark up.

Selain itu, NPCI Jabar tahun 2022 mendapatkan dana hibah Rp19 miliar untuk pekan paralympic di Bekasi. Tersangka KF ditunjuk koordinator atletik mendapatkan dana hibah Rp 359 juta akan tetapi tidak bisa mempertanggungjawabkannya.

Sedangkan pada tahun 2023, NPCI Jabar menerima dana hibah Rp36 miliar. Modus tersangka SG, KF dan CF menggelapkan Rp4,2 miliar dari dana hibah tersebut.

“NPCI Jabar berikutnya mendapat dana hibah operasional. Namun, dalam pelaksanaan sebagian dana tersebut digunakan tidak secara sah oleh SG bersama KF dan CP senilai Rp1,2 miliar,” kata Dwi.

Tidak hanya itu, dana hibah NPCI Jabar tahun 2021 dan 2023 yang didapat dari Pemprov Jabar untuk menjaring atlet terbaik di Jabar. Namun, kenyataannya SG telah mengurangi kualitas pelayanan untuk atlet disabilitas.

Selain itu cabang olahraga mendapatkan anggaran tidak sesuai yaitu adanya pemotongan hingga 30 persen. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

SG sendiri diketahui merupakan salah satu anggota DPRD Jawa Barat periode 2024-2029. (ojn/bbs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *