Medan, Berita Rakyat Sumatera – Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Mugopal, SH, M.Hum, menghadiri kegiatan sosialisasi penerapan pidana kerja sosial pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Acara tersebut berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (18/11).
Kegiatan yang digelar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara itu turut dihadiri Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, serta Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Dalam sambutannya, Undang Mugopal menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk modernisasi sistem pemidanaan yang memberikan kesempatan bagi pelaku tindak pidana untuk bertanggung jawab sekaligus tetap memberikan manfaat kepada masyarakat.
“Pidana kerja sosial tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga membina dan mengedukasi agar pelaku dapat kembali ke lingkungan sosial dengan lebih baik,” katanya. Ia menegaskan, instrumen ini merupakan sarana korektif dan edukatif yang tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
Acara tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Sumut, Wakil Gubernur, Sekda, Wakapolda Sumut, Kasdam I/BB, Danlanud Soewondo, Kabinda Sumut, para bupati/wali kota, serta seluruh kepala kejaksaan negeri se-Sumatera Utara.
Pada kesempatan yang sama dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) atau perjanjian kerja sama (PKS) antara Kejati Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait implementasi pidana kerja sosial.
Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, menyatakan bahwa penerapan pidana kerja sosial akan menjadi wajah baru penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara. “Skema ini memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus membawa manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa mekanisme pidana kerja sosial hanya dapat diterapkan untuk tindak pidana tertentu dan tetap berpedoman pada batasan-batasan yang diatur dalam KUHP baru. “Penerapannya dilakukan dengan mempedomani aturan yang menetapkan syarat ketat terkait klasifikasi dan kualifikasi kejahatan,” tegasnya.(mhn/bbs)







Komentar