Medan, Berita Rakyat Sumatera — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
“Kami sampaikan bahwa perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (14/11).
Budi menjelaskan, setelah pelimpahan tersebut, KPK kini menunggu penetapan jadwal sidang untuk terdakwa penerima dugaan suap. KPK, lanjutnya, akan mencermati seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan yang bersifat terbuka untuk umum.
Ia memastikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan menghadirkan seluruh alat bukti, termasuk keterangan saksi, dokumen, petunjuk, keterangan terdakwa, serta barang bukti lain yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.
Namun, Budi belum dapat memastikan apakah Bobby Nasution akan dihadirkan sebagai saksi, mengingat KPK juga belum pernah memanggil yang bersangkutan selama proses penyidikan. Menurutnya, hal itu akan bergantung pada kebutuhan pembuktian di persidangan.
Sebelumnya, ICW mendesak KPK untuk memeriksa Bobby Nasution dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah, menyampaikan desakan tersebut merujuk pada permintaan majelis hakim PN Tipikor Medan yang meminta KPK menghadirkan Bobby dalam persidangan pemberi dugaan suap.
“Sudah ada dasar hukumnya, ada perintah hakim. Bahkan, menurut laporan Tempo, penyidik KPK sudah mengusulkan pemeriksaan Bobby kepada Ketua Satgas, tetapi ketiga Ketua Satgas itu tidak ada yang berani memeriksanya,” ujar Zararah di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Diketahui, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Dua hari kemudian, 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi dalam dua klaster tersebut. Mereka ialah:
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen
- Heliyanto (HEL) – PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut
- Muhammad Akhirun Piliang (KIR) – Dirut PT Dalihan Natolu Group
- Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT Rona Na Mora
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sementara klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.
KPK menduga Akhirun dan Rayhan sebagai pihak pemberi suap. Adapun penerima suap pada klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sementara pada klaster kedua ialah Heliyanto. (mhn/bbs)







Komentar