Medan, Berita Rakyat Sumatera – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi menjadi daerah ketiga di Indonesia yang melaksanakan perjanjian kerja sama antara pemerintah provinsi dan kejaksaan terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana. Sebelumnya, program serupa telah diterapkan di Jawa Timur dan Jawa Barat. Langkah ini menandai penguatan implementasi restorative justice (RJ) di Sumut.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (18/11/2025).
Undang menjelaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial harus berdasarkan putusan pengadilan, berada di bawah pengawasan jaksa, serta dibimbing oleh pembimbing kemasyarakatan. Skema tersebut berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun, apabila hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta.
Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan wajib dilaksanakan selama delapan jam per hari, sesuai ketentuan KUHP 2023.
Lebih lanjut, Undang memaparkan beberapa pertimbangan jaksa dalam menerapkan pidana kerja sosial, antara lain usia terdakwa di atas 75 tahun, status sebagai pelaku tindak pidana pertama, nilai kerugian yang kecil, adanya penggantian kerugian kepada korban, serta kondisi-kondisi relevan lainnya.
“Ada sekitar 300 jenis kerja sosial yang dapat diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, membersihkan selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP, yang disesuaikan dengan kemampuan pelaku,” ujarnya.
Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, menuturkan bahwa program restorative justice merupakan salah satu Program Hasil Terbaik dan Cepat (PHTC) di Sumut dan telah ia dorong sejak masa kampanye. Ia menyatakan pidana kerja sosial telah menjadi bagian dari RPJMD Sumut sebagai implementasi keadilan yang humanis.
“Mulai 1 Januari 2026, KUHP baru berlaku penuh dan di dalamnya terdapat aturan soal restorative justice. Banyak pihak yang bisa ‘terselamatkan’ melalui skema ini, termasuk mengurangi tekanan pada lapas. Jika semua kasus kecil berujung penjara, lapas makin penuh dan keadilan yang humanis tidak tercapai,” kata Bobby.
Ia meminta para bupati dan wali kota untuk lebih peka dan siap menerapkan pidana kerja sosial di daerah masing-masing. Bobby juga mengusulkan agar pelaku pidana kerja sosial dapat diberikan insentif sesuai aturan yang memungkinkan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, menegaskan bahwa penerapan restorative justice merupakan wujud penegakan hukum yang humanis dan inklusif. Menurutnya, skema ini menjadi solusi penyelesaian perkara pidana ringan dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan, serta tanggung jawab pelaku tanpa melalui proses peradilan yang panjang.
“Penandatanganan MoU pidana kerja sosial ini merupakan komitmen bersama untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Kami ingin menghadirkan penegakan hukum yang tegas namun tetap berpihak pada kepentingan publik. Saya meminta pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim teknis, menetapkan langkah operasional, menyusun SOP, dan menyiapkan mekanisme supervisi,” ujar Harli.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Sumut bersama Kepala Kejati Sumut menandatangani PKS terkait pelaksanaan pidana kerja sosial. Seluruh bupati dan wali kota se-Sumut juga menandatangani perjanjian serupa dengan para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing. (mhn/bbs)







Komentar