Menteri Agama: Abaikan Surat Edaran Bila tak Pandemi Lagi
JAKARTA, BeritaRakyatSumatera – Puasa Ramadhan 2020 tidak lama lagi segera tiba, namun kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masih mewabah. Terkait hal itu, Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan surat edaran sebagai panduan ibadah ramadha dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H yang mengatur tarawih, sahur on the road, dan buka puasa bersama.
Surat Edaran No.6 tahun 2020 yang ditandatangai Menteri Agama Fachrul Razi, dikirim ke Kepala Kantor Wilayah Provinsi se-Indonesia, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Indonesia, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia.
“Di tengah pandemi Covid-19 ini, pemerintah melalui Kementerian Agama memberikan surat edaran tentang panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam. Dalam panduan juga dijelaskan langkah-langkah mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19,” kata Menteri Agama Fachrul Razi.
Dalam edaran itu, lanjut Fachrul, Kementerian Agama juga memberikan panduan mengenai pengumpulan dan penyaluran zakat, panduan tarawarih yang dibolehkan dan dilarang di masjid, serta persoalan sahur on the road dan ifthar jama’i (buka puasa bersama). “Sahur di jalanan dan buka puasa bersama juga diatur,” kata Menteri Fachrul.
Namun demikian, lanjut Menteri Agama, semua panduan dalam Surat Edaran yang dibuatnya dapat diabaika bbila ada pernyataan resmi dari Pemerinta Pusat untuk seluruh wilayah Republik Indonesia, dan atau oleh Pemerintah Daerah untuk daerah masing-masing, misalnya dengan alasan keadaan suatu daerah telah aman dari wabah Covid-19. “Jadi, bila ada fatwa MUI dan pemerintah ketika mendekati Puasa Ramadhan dan Idul Fitri, surat edaran ini dapat diabaikan,” ujar Fachrul.(asm/ray/bbs)
Poin-poin panduan dalam Surat Edaran Menteri Agama No 6 tahun 2020, sebagai berikut :
1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah;
2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama);
3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;
4. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an;
5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushola ditiadakan;
7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/mushola;
8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut: a) Salat Tarawih keliling (tarling); b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/mushola dengan menggunakan pengeras suara; c) Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.
10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.
11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.
b) Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
c) Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.
d) Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
e) Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.
12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
a) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
b) Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.
c) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik.
d) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.
13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).
14. Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
15. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.
Sumber : Kementerian Agama Republik Indonesia.
Komentar