Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Hal ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat (1/8/2025). Libur ini ditujukan untuk memberi ruang masyarakat mengadakan perlombaan dan kegiatan kreatif bertema kemerdekaan.
“Senin, 18 Agustus diliburkan agar masyarakat bisa menggelar karnaval dan perlombaan rakyat,” ujar Juri.
Meski sudah diumumkan, status resmi libur tersebut—apakah cuti bersama atau tanggal merah—masih menunggu keputusan pemerintah.
Pemerintah juga mengimbau semua elemen, termasuk instansi pemerintah, BUMN, sekolah, dan swasta, untuk aktif memeriahkan kemerdekaan dengan memasang bendera dan umbul-umbul mulai awal Agustus.
Adapun tema HUT RI ke-80 tahun ini adalah: “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.” (mhn/bbs)







Komentar