oleh

Zulkifli Hasan: Penempatan PPPK di Kopdes Merah Putih Disetujui Pemerintah

Banda Aceh, Berita Rakyat Sumatera – Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan bahwa penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) telah mendapat persetujuan bersama pemerintah pusat.

“PPPK atas perintah Bapak Presiden sudah disetujui Mendagri dan Menpan RB, dua atau tiga orang per koperasi,” ujar Zulhas saat memimpin rapat konsolidasi Satgas Kopdes MP nasional, provinsi, dan kabupaten/kota se-Aceh di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Kamis (18/9/2025).

Ia menjelaskan penempatan PPPK dibatasi minimal dua dan maksimal tiga orang per koperasi, dengan prioritas putra-putri daerah setempat. Para PPPK tersebut akan digaji langsung oleh negara melalui APBD maupun APBN, bukan dari dana desa.

“Kalau gaji PPPK itu dari APBD atau APBN. Jadi kalau ditanya gajinya di koperasi, tidak ada. Namun jika ada tambahan penghasilan, itu berasal dari keuntungan koperasi,” kata Zulhas.

Menurutnya, pembagian keuntungan koperasi diatur sebagai berikut: 20 persen untuk pembangunan desa, 30 persen untuk pengurus, dan 50 persen untuk pengembangan usaha. Jika daerah merasa penempatan maksimal tiga orang masih kurang, pemerintah daerah dapat mengajukan penambahan ke Kemenpan RB.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Menpan RB dan BKN terkait mekanisme penempatan PPPK maupun PPPK paruh waktu di Kopdes MP.

“Sebanyak 16 ribu Kopdes MP kita prioritaskan untuk segera ditempatkan PPPK, dan alurnya akan dipercepat,” ujar Bima Arya. (mhn/ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *