Banda Aceh, Berita Rakyat Sumatera – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh memperketat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) yang bekerja pada sektor sumber daya alam (SDA) di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas instruksi Gubernur Aceh terkait penataan dan penertiban perizinan usaha pada sektor SDA.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliaddin Hidayawan, mengatakan bahwa hasil pemetaan menunjukkan banyak WNA bekerja di sektor SDA di berbagai daerah di Aceh. Karena itu, pihaknya bersama Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) meningkatkan koordinasi dan penindakan.
“Dari hasil pemetaan imigrasi, banyak warga negara asing bekerja pada sektor sumber daya alam. Oleh karena itu, kami bersama Tim PORA meningkatkan pengawasan terhadap orang asing,” ujarnya di Banda Aceh, Senin (17/11), di sela rapat Tim PORA Provinsi Aceh yang dihadiri berbagai instansi terkait.
Tato menjelaskan bahwa pengawasan tidak bisa dilakukan secara parsial atau oleh satu instansi saja, tetapi harus melibatkan seluruh unsur pemerintahan serta masyarakat. Ia juga mengungkapkan sejumlah temuan pelanggaran, di mana WNA masuk ke Aceh menggunakan visa kunjungan namun bekerja di sektor pertambangan.
“Ini merupakan pelanggaran. Terhadap WNA yang melanggar izin tinggal, kami memberikan tindakan administratif, termasuk pendeportasian. Untuk pelanggaran berat dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar mematuhi ketentuan keimigrasian. Perusahaan wajib mengurus visa bekerja apabila ingin mempekerjakan WNA.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran. Perusahaan harus memastikan pekerja asing yang mereka gunakan mematuhi aturan,” kata Tato. (mhn/bbs)







Komentar