Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyoroti kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening dormant atau rekening yang tidak aktif selama tiga bulan. Ia mendesak agar PPATK segera memberikan penjelasan resmi kepada publik.
“Kebijakan ini sangat sensitif dan pasti menimbulkan reaksi publik. Setelah masa reses berakhir, kami akan meminta klarifikasi langsung dari PPATK dalam rapat kerja,” ujar Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Menurut politisi Partai Demokrat itu, pemblokiran rekening tanpa penjelasan yang memadai bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Ia mempertanyakan dasar hukum serta tujuan di balik kebijakan tersebut.
“Apa goal-nya? Mengapa rekening tidak aktif selama tiga bulan bisa langsung diblokir? Harus jelas latar belakang dan dasarnya,” tegas Hinca.
Ia menilai, sejauh ini PPATK hanya menginformasikan kebijakan itu melalui media sosial, tanpa penjelasan komprehensif kepada publik. Padahal, menurutnya, banyak alasan wajar mengapa seseorang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu.
“Bisa saja seseorang tidak punya uang selama beberapa bulan, lalu saldo di rekeningnya tidak berubah. Tapi itu bukan berarti ada niat jahat. Justru menyimpan uang di bank adalah bentuk kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan,” katanya.
Lebih lanjut, Hinca mengingatkan agar PPATK berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan yang bisa memicu kepanikan. Ia khawatir masyarakat enggan menabung karena takut rekeningnya diblokir.
“Jangan sampai ini menabrak prinsip trust dalam dunia perbankan. Kalau masyarakat tidak lagi percaya bank sebagai tempat menyimpan uang yang aman, mereka bisa kembali ke zaman menyimpan uang di bawah bantal. Itu berbahaya,” ujarnya.
Diketahui, PPATK melalui akun Instagram resminya menyatakan akan melakukan pemblokiran terhadap rekening dormant yang tidak aktif selama lebih dari tiga bulan. Kebijakan itu diambil karena banyak rekening pasif yang disalahgunakan untuk tindak pidana, seperti pencucian uang atau jual beli rekening.
Namun demikian, kebijakan pemblokiran ini belum dijelaskan secara rinci, termasuk mekanisme, kriteria, serta prosedur yang berlaku antarbank. Publik pun menanti klarifikasi resmi dari PPATK untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman dan kepanikan di tengah masyarakat. (mhn/bbs)







Komentar