Pangkalpinang, Berita Rakyat Sumatera – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Sri Gusjaya, menegaskan bahwa lembaganya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terkait penetapan status tersangka Wakil Gubernur (Wagub) Hellyana dalam dugaan kasus penipuan pembayaran hotel senilai Rp20 juta.
“Saya jujur sangat terkejut membaca berita penetapan tersangka terhadap Bu Wagub kita. Namun ini adalah proses hukum yang harus dihargai. DPRD bersikap praduga tak bersalah karena kami tidak memiliki hak untuk melakukan intervensi,” ujar Didit di Pangkalpinang, Jumat (26/9).
Ia menegaskan, secara konstitusional Hellyana tetap menjabat sebagai Wakil Gubernur Babel hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
“Proses ini harus kita ikuti. Saya yakin masyarakat akan memahami permasalahan hukum ini, dan kita harapkan tidak terpengaruh opini yang menyesatkan,” katanya.
Terkait dugaan adanya kepentingan politik dalam kasus tersebut, Didit enggan berkomentar. Ia hanya menekankan bahwa publik figur harus mampu memberi teladan positif kepada masyarakat.
“Kalau saya melewati lampu merah, orang akan menganggap saya tidak memberi contoh yang baik. Begitulah risiko sebagai publik figur, selalu dikaitkan dengan hal-hal demikian. Jadi soal itu saya no comment,” ucapnya.
Didit berharap Hellyana dapat mengikuti seluruh proses hukum dengan baik dan persoalan tersebut dapat segera diselesaikan.
“Bagi DPRD Babel, Ibu Hellyana tetap Wakil Gubernur sampai ada putusan pengadilan. Kita doakan semua berjalan baik-baik saja,” tutupnya. (mhn/bbs)
Komentar