Bandarlampung, Berita Rakyat Sumatera – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI berkomitmen memperkuat perlindungan fisik, hukum, dan psikologis bagi saksi serta korban tindak pidana.
Wakil Ketua LPSK RI, Wawan Fahrudin, menjelaskan bahwa lembaganya terus memperluas sinergi dengan pemerintah daerah agar peran LPSK semakin dikenal masyarakat. “Kami menangani perlindungan saksi dan korban di 10 jenis tindak pidana prioritas, termasuk kekerasan seksual terhadap anak, perdagangan orang (TPPO), hingga eksploitasi seksual,” ujarnya saat berada di Bandarlampung, Kamis (4/9/2025).
Di Lampung, kata Wawan, LPSK tengah menangani sejumlah kasus kekerasan seksual dan TPPO. Ia berharap pemerintah daerah dapat mendukung pemulihan korban, misalnya melalui program pendidikan setara SMP bagi anak korban. Selain itu, maraknya kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti robot trading dan investasi ilegal juga menjadi sorotan. “Kami mendorong adanya regulasi daerah agar tugas LPSK bisa lebih efektif. Dukungan sosialisasi serta pembentukan kantor perwakilan di Lampung juga sangat dibutuhkan,” tambahnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan peran LPSK di daerah. “Kami siap menindaklanjuti hasil pertemuan ini dan melaporkannya kepada Gubernur Lampung, agar keberadaan LPSK di Lampung semakin kuat,” ucapnya.
Sebagai informasi, berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 yang telah diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014, LPSK memiliki tugas memberikan perlindungan hukum, fisik, dan psikologis bagi saksi maupun korban tindak pidana. Lembaga ini juga berwenang memberi bantuan medis, rehabilitasi, kompensasi, restitusi, serta menjamin kerahasiaan identitas saksi dan korban selama proses hukum. (mhn/bbs)







Komentar