Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) bersama DPRD Sumsel menyepakati penambahan satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna XXI DPRD Sumsel yang digelar di ruang rapat paripurna, Senin (29/9/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel, H. Nopianto, dengan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, H. Edward Candra, unsur Forkopimda, pejabat Pemprov Sumsel, serta perwakilan instansi vertikal.
Agenda utama rapat membahas perubahan sekaligus penambahan Propemperda tahun berjalan. Dengan adanya penambahan Ranperda ini, pemerintah daerah berharap regulasi yang dihasilkan dapat lebih menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan Sumatera Selatan secara berkelanjutan. (mhn/ril)







Komentar