PRABUMULIH, Berita Rakyat Sumatera – Setelah menyatakan banding atas putusanpengadilan negeri Prabumulih, Eddy Rianto SH MH kini mulaimempersiapkan semua keperluan untuk proses pemberkasan. Tak hanya memori banding, tapi juga semua bukti-buktipenunjang yang diperlukan sudah disiapkan. Dan saat ini, Eddy sudah masuk tahap penyelasaran berkas dengan pengadilannegeri (PN) Prabumulih.
“Kalau untuk keperluan banding semua sudah kita lakukan, mulai mendaftarkan banding secara resmi hingga menyerahkanmemori banding sudah kita lakukan,” ujar Eddy.
Hanya saja, saat ini semua berkas masih harus diselaraskan.Karena pihak pengadilan mengatakan, seluruh berkas yang akandiajukan ke Pengadilan Tinggi Palembang adalah berkas yang discan langsung dari berkas fisik yang ada. Mulai dari tahapdakwaan hingga putusan.
Eddy sendiri tidak mempermasalahkan hal itu. Jusrusebaliknya, ia menyambut baik hal tersebut. Karena denganbegitu, semua berkas bisa diteliti lebih dahulu. Agar tidak adakesalahan seperti nomor, tanggal, tulisan bahkan materi perkara.Karena semua bisa dicek bersama dan diseleraskan bersama.Karena dicek satu persatu.
“Agar nanti jika ada kekeliruan bisa kita cek bersama.Karena ini bisa sangat mempengaruhi dalam putusan banding tentunya,” imbuhnya.
“Kenapa kita harus hati-hati? Karena saya punyapengalaman bukti-bukti angsuran kita tidak dimasukkan dalamberkas perkara di pengadilan negeri Prabumulih. Dan ketikadalam fakta persidangan, yang terjadi penyidik itu sendiri tidakmampu menerangkan narasi yang dibangunnya tentang “bedacase” terhadap bukti yang saya berikan kepada penyidik,” ungkapnya.
“Dan ketika saya kejar melalui pertanyaan-pertanyaan di persidangan, majelis membatasi saya untuk bicara dan sayamenghargai serta mengormati sehingga tidak saya lanjutkan. Padahal konstruksi perkara ini dimulai dengan kecurangan yang dilakukan oleh penyidik tersebut,” tambahnya.
Dan terungkap di persidangan, penyidik terbukti membuatsurat keterangan sumpah seakan-akan semua saksi itu telahdisumpah dengan isi sumpah ”DEMI ALLAH SAYA BERSUMPAH, BAHWA SAYA AKAN MEMBERIKAN KETERANGAN YANG SEBENARNYA, TIDAK LAIN DARI YANG SEBENARNYA, APABILA SAYA TIDAK MEMBERIKAN KETERANGAN YANG SEBENARNYA SAYA AKAN MENDAPAT KUTUKAN DARI ALLAH SWT.” Selesai mengucapkan lafal sumpah, maka ia (yang diambilsumpah) beserta dua orang saksi membubuhkan tandatangan. Dan kenyataanya semua saksi tidak pernah diambil sumpahnyayang seperti ini. Dan ini diakui M Safik di persidangan, denganmengatakan punya mekanisme sendiri,” ungkapnya.
Dan ternyata, semua saksi-saksi yang berkaitan langsungdenga perkara-di persidangan tidak bisa menerangkan secaragamblang seperti yang ada di dokumen berita acara pemeriksaan(BAP). “Dan di ruang sidang saya katakana, termasuk saksiHengki Purnomo pun kesaksiannya ada yang saya terima danada yang tidak,” imbuhnya.
Lebih lanjut Eddy mengatakan, ketika ditanyakan hal itu di luar sidang saksi Hengki mengatakan apa yang ada di BAP berbeda dengan fakta yang ada. “Dan dia takut untukmengatakan kebenaran karena yang dia kaget dengan beritaacara yang ada di BAP,” imbuhnya.
Untuk kasus ini, walaupun sudah diputus di PengadilanNegeri Eddy tetap berharap, berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki didukung fakta fakta persidangan, Majelis PengadilanTinggi akan memutus berbeda dengan putusan yang diambilMajelis Pengadilan Negeri.
“Karena sejak awal saya menilai konstruksi perkara inipenyidik sudah melakukan keberpihakan kepada pelapor.Bagaimana bisa kita mempercayai berita acara pemerinsaankalau terbukti di persidangan penyidik bisa membuat beritaacara sumpah palsu. Sedangkan saya sendiri, dalam BAP sayasebagai terlapor pada waktu itu ingin saya cabut semua di PN Prabumulih mengingat kondisi saya pada waktu diperiksa dalamkeadaan banyak masalah, salah satunya istri yang sedang sakitkeras bahkan sampai meninggal dunia. Tanggal 17 (Oktober)pun saya masih sempat dipanggil padalah pada waktu itu istrisaya sedang sakit keras, tanggal 18 masuk ICU dan tanggal 19istri saya meninggal dunia. Padahal sebelumnya sudahdikabarkan oleh sahabat saya agar pemeriksaan diminta ditunda, tapi tidak diindahkan. Dari sini saja penyidik sudahmengabaikan sisi kemanusian,” urai Eddy menutuppembicaraan. (MHN)







Komentar