oleh

Larang ASN dan Non ASN Main Judol, Walikota Prabumulih Terbitkan Surat Edaran

Prabumulih, Berita Rakyat Sumatera – Merebaknya fenomena judi online yang menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk kalangan birokrasi, menjadi perhatian serius Pemkot Prabumulih.

Sebagai langkah preventif dan penegakan disiplin, Wali Kota Prabumulih, Arlan, menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/182/DISKOMINFO/2025 tentang Larangan Judi Online bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.

Sebagai langkah preventif dan penegakan disiplin, Wali Kota Prabumulih, Arlan, menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/182/DISKOMINFO/2025 tentang Larangan Judi Online bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.

Langkah ini diambil untuk mencegah dampak negatif yang ditimbulkan oleh judi online, mulai dari persoalan keuangan, gangguan kesehatan mental, penurunan produktivitas kerja, hingga potensi sanksi pidana.

Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota menekankan lima poin penting yang wajib dipatuhi seluruh Kepala Perangkat Daerah. Di antaranya, menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bebas dari praktik judi online.

“Seluruh kepala OPD diminta memastikan lingkungan kerja yang bersih dari pengaruh judi online yang bisa merusak etos kerja dan kestabilan psikologis aparatur,” tegas Arlan, Kamis (24/7/2025).

Ia juga menegaskan larangan keras bagi ASN maupun pegawai Non-ASN untuk mengakses atau memiliki aplikasi judi online di perangkat masing-masing. Jika ditemukan, aplikasi tersebut harus segera dihapus, dan pelanggar akan dikenai sanksi.

Selain itu, para ASN juga diimbau untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan perangkat digital. Hal ini untuk menghindari pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (2) yang melarang distribusi konten bermuatan perjudian.

“Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan semata-mata menjaga disiplin dan integritas ASN,” ujar Arlan. (mhn/bbs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *