Bandarlampung, Berita Rakyat Sumatera – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Way Kanan kembali menyidangkan terdakwa Supratikno atas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bantuan raskin.
Terdakwa yang merupakan Kepala Desa (Kades) Argomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan itu sebelumnya telah dijatuhi hukuman selama empat tahun pada November 2020 atas perkara yang sama di tahun anggaran 2017.
“Ini yang kedua kalinya, sebelumnya ia pernah di jatuhi hukuman dengan perkara yang sama,” kata Jaksa Achmad Rismadhani di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Jumat.
Dia melanjutkan dalam perkara tersebut terdakwa telah melakukan korupsi sebanyak 1.908 karung beras dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp190 juta lebih pada tahun 2018.
“Beras yang seharusnya disalurkan kepada 543 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan daftar yang telah dibuat oleh koordinator tim Satuan Tugas (Satgas) kampung justru dipangkas dan hanya disalurkan kepada 384 KPM. Untuk 159 KPM sisanya hanya dipendam olehnya,” kata dia.
Sidang kali ini beragendakan pemberian keterangan saksi. Jaksa dalam perkara itu telah menghadirkan sebanyak tujuh saksi. Menurut jaksa, saksi yang telah dihadirkan sangat cukup dalam memberikan keterangan.
“Saksi yang hadir cukup memberikan keterangan saksi,” kata dia lagi.
Dalam perkara itu pula, terdakwa Supratikno didakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (rma/bbs)







Komentar