oleh

Alex Noerdin: Sudah Saatnya Prabumulih PSBB 

Prabumulih, BeritaRakyatSumatera – Sejumlah pemerintah daerah sudah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna menekan laju penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Lalu bagaimana dengan Sumatera Selatan khususnya Prabumulih-yang sudah sejak lama ditetapkan sebagai zona merah.

Hingga Jumat, terkonfirmasi ada 54 kasus positif Corona di Sumsel dengan 4 pasien dinyatakan sembuh dan 3 angka kematian. Sementara untuk Prabumulih terkonfirmasi 11 pasien. Teranyar adalah Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) yang kemarin telah mengkonfirmasi pasien positif corona pertama. Itupun informasinya, pasien tersebut berkunjung ke Prabumulih. Pasien itu melayat keluarganya yang meninggal pada 23 Maret lalu.

Kondisi itu tak hanya mengkhawatirkan Muba tapi juga Prabumulih. Pesan berantai yang beredar di medsos membuat sebagian warga bertanya-tanya di mana lokasi pasien corona itu melayat di Prabumulih.

“Dimano kiro-kiro tempat wong sekayu itu melayat (di Prabumulih). Pacak kito waspada jugo kalu tau daerahnyo,” tanya salah seorang teman melalui whatsapp.

Penyebaran Covid-19 di Sumsel khususnya di Prabumulih nampaknya belum mereda dan masih terus berlangsung. Berbagai kekhawatiran masih terus bermunculan.

Sebagian besar masyarakat masih terus-dengan sadar-mengisolasi diri secara mandiri. Libur sekolah kemarin baru saja kembali diperpanjang hingga seminggu ke depan. Ini adalah perpanjangan ke tiga yang dilakukan pemerintah kota. Dan setiap kali perpanjangan waktunya hanya seminggu-seminggu. Terus seperti itu.

Apakah sudah saatnya Prabumulih melakukan PSBB? Untuk menjawab pertanyaan itu, Anggota DPR RI H Alex Noerdin dengan tegas mengatakan, bahwa Prabumulih yang sudah berstatus zona merah sudah selayaknya melakukan PSBB.

“Harusnya kelengkapan APD dan hal hal lain yang diperlukan tenaga medis (dalam penangan covid-19) menjadi prioritas utama. Berikan insentif dan perhatian penuh. Dan saya fikir sudah saatnya PSBB Prabumulih karena sudah zona merah,” jawab mantan Gubernur Sumsel itu via whatsapp.

Diketahui, sauh ini, ada 11 pemerintah daerah yang sudah disetujui untuk melakukan PSBB. Dan ada 5 daerah lain yang usulnya belum disetujui dan masih perlu memperbaiki berkas pengajuan PSBB.

Usul yang pertama kali dikabulkan pemerintah pusat untuk menerapkan PSBB adalah Provinsi DKI Jakarta. DKI sudah memberlakukan PSBB sejak 10 April hingga 14 hari depan.

Pemerintah pusat lalu menyetujui usulan PSBB yang diajukan pemda-pemda sekitar DKI Jakarta, yaitu Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bekasi, serta Kota dan Kabupaten Bogor. Lima daerah tersebut memberlakukan PSBB mulai 15 April.

Disusul Kota Pekanbaru, Riau yang memulai PSBB pada 17 April.

Pemerintah pusat juga menyetujui pengajuan PSBB dari tiga pemda, yakni Kota dan Kabupaten Tangerang serta Kota Tangerang Selatan, Banten.  Tiga daerah tersebut mulai memberlakukan PSBB pada 18 April.

Teranyar, pada Kamis (16/4), Kota Makassar, Sulawesi Selatan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020 telah diberikan izin untuk memberlakukan PSBB.

Ada lima daerah yang juga ingin menerapkan PSBB namun ditolak oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Pemda yang belum bisa menerapkan PSBB itu antara lain Kota Palangkaraya di Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Sorong di Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten Rote Ndao di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kemudian Menkes juga menolak sementara proposal dari Kota Tegal, di Jawa Tengah yang sudah mengajukan sejak 4 April. Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua dan Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara juga masih belum boleh menerapkan PSBB.

Sejauh ini sudah ada beberapa daerah yang berencana PSBB. Yakni Kota dan Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Baret, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang yang ditargetkan mulai menerapkan PSBB pada 22 April mendatang.

Kemudian Kota Malang, Jawa Timur yang telah selesai mengajukan proposal PSBB ke Gubernur Jawa Timur.

Provinsi Sumatera Barat juga berencana menerapkan PSBB. Dalam waktu dekat bakal mengajukan proposal pemberlakukan PSBB kepada pemerintah pusat. (agus/bbs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *