oleh

Kehadiran satgas cegah potensi peningkatan judi online

Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa kehadiran satuan tugas (satgas) dapat mencegah terjadinya potensi peningkatan judi online pada tahun 2024.

“Jika tidak ada satgas, PPATK, dan beberapa instansi tidak melakukan kolaborasi, perkembangan judi online akan menyentuh lebih dari 300 persen daripada tahun lalu,” kata Ivan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, data perputaran dana judi online pada tahun 2024 mencapai Rp283 triliun. Akan tetapi, bila tidak ada intervensi dari pemerintah, seperti satgas, jumlahnya bisa mencapai Rp981,15 triliun.

“Dengan pola intervensi yang ada sekarang, diprediksi sampai akhir tahun transaksi terkait dengan judi online itu menyentuh sedikit di atas Rp400 triliun jika satgas bekerja seperti saat ini,” ujarnya.

Ivan menjelaskan bahwa PPATK saat ini terlibat di dalam satgas terkait dengan penanganan judi online, yakni Desk Penanganan Judi Online yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan atas perintah Presiden RI Prabowo Subianto.

Menko Polkam Budi pada hari Senin (4/11) sempat mengungkapkan sejumlah strategi penanganan judi online pada masa Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Beberapa strategi komprehensif yang tadi telah diputuskan dalam rapat, mulai dari memasifkan pendidikan tentang bahaya judi online, karena edukasi ini bertujuan menciptakan kesadaran kolektif dan membangun resistensi komunitas terhadap godaan judi online,” kata Menko Polkam menjawab pertanyaan wartawan.

Strategi pencegahan lainnya, menurut Budi, meringkus simpul-simpul aktor judi online, mencabut akses yang menghubungkan pemain dan sistem judi online, serta akses sistem pembayaran judi online.

Strategi ketiga, lanjut Budi, adalah langkah pencegahan lainnya ialah menjatuhkan hukuman berat kepada mereka yang tidak patuh terhadap imbauan dan larangan judi online.

“Jika upaya pencegahan ini tidak diindahkan, dan ditemukan pelanggaran atau pidananya, hukuman yang berat akan diterapkan untuk efek jera,” kata Menko Polkam. (ojn/bbs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *