PALEMBANG, BeritaRakyatSumatera – Situasi wabah Coronavirus Covid-19 di Indonesia dan di Provinsi Sumatera Selatan belum menunjukkan tanda-tanda berhenti, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperpanjang masa Work From Home (WFH) hingga 21 April 2020. Walaupun kerja di rumah alias tidak ke kantor, Aparatur Sipil Negeri (ASN) dilarang meninggalkan kota tempat bekerja alias mudik. Sebab, keputusan Gubernur sewaktu-waktu dapat dievalusi.
Sistem kerja di rumah ini pun belum tentu terakhir, tergantung situasi dan kondisi, perpanjangan akan dilanjutkan lagi. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru telah menandatangani Surat Edaran terbaru, No. 1192/BKD.I/2020 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Menurut Gubernur, surat edaran yang dibuatnya mengikuti surat edaran dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, No. 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan dan Berpergian ke Luar Negeri dalam Upaya Pencegahan dan Penyebaran Coronavirus Covid-19.
Awanya surat edaran Gubernur bekerja di rumah hanya sampai tanggal 8 April 2020, tetapi dengan surat edaran terbaru tersebut, maka masa kerja di rumah alias work from home, diperpajang menjadi tanggal 21 April 2020. “Kerja di rumah bukan berarti meninggalkan kota tempat bekerja. Sebab, sewaktu-waktu keputusan ini bisa berubah disesuaikan situasi dan kondisi. Keputusan akan dieveluasi sesuai dengan kebutuhan,” tegasnya.(gina/ray/bbs).
Komentar