//Segera Buka Pasar Kembali, Rakyat Butuh mata Pencarian
Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Diberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di kota Palembang Sumatera Selatan di sambut baik oleh masyarakat, terbukti dengan sepi nya pusat pusat keramaian di kota pempek ini. Namun untuk di pasar tradisional masih terlihat ramai terutama ketika di pagi hari, sampai siang hari jam 12 siang.
Setelah terkonfirmasi nya positif Covid-19 pedagang pasar di Kebun Semai, kejadian itu membuat Pemerintah kota bersama stakeholder terkait dan gugus tugas penanganan covid-19 kota Palembang mengambil kebijakan menutup sementara pasar tradisional Kebun Semai.
Kali ini kembali seorang Pedagang tradisional Ternfirmasi positif Covid-19, Namun bukan di pasar Kebun Semai tetapi di pasar yang berbeda, Diketahui Pedagang itu berjualan di pasar pagi Kebun Bunga, berinisial Mr. B, usia 33 tahun, beralamat talang jambe dan Setiap hari nya Mr.B berjualan tempe di pasar tersebut. Pasar Kebun Bunga juga dilakukan kebijakan yang sama yaitu ditutup sementara.
Sementara di tempat yang berbeda Dirut PD Pasar Palembang Jaya, Abdul Rizal mengatakan, pihaknya sudah mulai melakukan rapid tes di dua pasar dan akan melakukan rapid test di pasar lainya, ini untuk mensterilkan dan memastikan kondisi pedagang tidak terpapar Covid-19 terutama di pasar besar.

“Nanti akan kami rapatkan dengan Dinas kesehatan kota Palembang, Kodim, dan Polresta untuk membahas pasar mana saja yang selanjutnya akan dilakukan rapid test” ujar rizal dirut PD pasar.
Di tempat yang berbeda Oktaf Riadi mantan ketua PWI Sumatera Selatan mengatakan “Ya saya senang ada tindakan nyata yang dilakukan pemerintah kota Palembang melalui stakeholder terkait melakukan penyisiran dan melakukan rapid tes pada semua pedagang di pasar tradisional Palembang.”
“Memang sudah sejak awal kita selalu mendesak walikota untuk melakukan rapid test di pasar tradisional, dan apa yang menjadi kekhawatiran saya ternyata terbukti dengan di temukanya pedagang yang positif Covid-19” ujar Oktaf sembari mengosok batu cincinya.
“Pertanyaan saya, ketika ini sudah terbukti ada pedagang yang positif Covd-19, sejauh mana pemerintah kota kota melakukan tracking terhadap keluarga, sahabat, maupun pedagang lainya, termasuk juga pembeli, yang berhubungan dengan pedagang tersebut, tentunya sulit sekali dilakukan tracking terhadap pembeli, dan pedagang yang terpapar Covid-19 sudah berapa lama terpaparnya, Dan tentu ini menambah pembekakan jumlah orang yang terpapar Covid-19 tanpa dapat diketahui.” ujar Oktaf.
Oktaf kembali mendesak Pemerintah kota Palembang untuk tidak berlama lama menutup Pasar Kebun Semai dan Pasar Kebun Bunga, Kalau hasil test rapid nya sudah keluar semua, dan pasar sudah di seterilkan, segerah lah buka kembali pasar tersebut.

Lanjut Oktaf “Rakyat / Pedagang butuh makan, mereka mengandalkan hidupnya dari berdagang, dan kalau pasar itu di tutup berlama lama rakyat mau makan apa, juga pembeli pun menjadi susah. Seandai nya saja walikota mengambil kebijakan membagikan sembako kepada masyarakat dengan adil dan merata tentu nya penutupan pasar tidak menjadi masalah yang besar.”
“Saya melihat saat ini pemerintah kota membagikan sembako sangat sedikit sekali, satu RT saja ada yang dapat jatah cumah sepuluh sembako, bahkan ada yang kurang dari itu, melihat kondisi di wilayah itu saya menilai layak untuk dapat lebih di RT tersebut.”
“Sistem Pembagiaan nya pun bergantiaan antar RT, ini juga menimbulkan pertanyaan bagi saya, Sementara dana APBD kota Palembang kalau sebelum Covid mencapai lebih dari 4 Triliun, dan setelah ada Corona Menteri Keuangan memberikan aturan kepada semua daerah, untuk memangkas anggaran dengan tujuan di alihkan kepada penanganan Covid dan dampak Covid-19.”
OKtaf memperingatkan “dari awal kita sudah mendesak pemerintah agar mengalihkan belanja infrastruktur, kepada penanganan Covid dan dampak Covid. ketika itu dilakukan tentunya protocol Covid di kota Palembang dapat di jalan kan oleh masyarakat.”
“Saya sebagai bagian dari masyarakat, meminta pemerintah kota Palembang untuk ber hati – hati dalam penggunaan Uang Negara, baik yang sumbernya dari APBN maupun APBD, karna pertanggung jawaban nya bukan hanya diperiksa oleh BPK namun Rakyat pun berhak dapat rincian Pengeluaran belanja ketika mereka meminta nya.”
“Dan kalau pemerintah tidak memberikan, rakyat dapat meminta bantuan dari lembaga informasi Publik sebagaimana telah di atur undang undang KIP” Ucap Oktaf mengingatkan sembari mengusap batu cicin nya lagi.
Oktaf menambahkan lagi, Jika data data Rincian pengeluaran dana yang sumber belanjanya dari APBD maupun APBN sudah didapat kan oleh masyarakat, tidak menutup kemungkinan masyarakat dapat langsung membandingkan belanja di lapangan, termasuk belanja Penanganan Covid dan Dampak Covid-19.
“ini sudah pasti dapat dilakukan tentunya dengan di dukung oleh legalitas yang jelas. “Pertanyaan nya apa ada aturan nya, ya ada dong, sesuai dengan undang undang peran serta masyarakat dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahkan jika masyarakat dapat membuktikan nya ada imbalan dari negara, besar lho persentasenya yang di berikan negara.” ujar Oktaf Menerangkan. (edd)







Komentar