oleh

Rekening Anda Terblokir? Begini Cara PPATK Aktifkan Kembali

Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan berakhirnya kebijakan penghentian sementara transaksi terhadap 122 juta rekening dormant atau tidak aktif. Kebijakan yang sempat menuai perhatian publik ini kini resmi dicabut, dengan lebih dari 100 juta rekening atau 90% di antaranya telah kembali aktif.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa mayoritas rekening dormant tidak aktif selama 5 hingga 35 tahun. Sejak Mei 2025, PPATK telah memberi arahan kepada perbankan untuk mencabut penghentian sementara transaksi sesuai prosedur. Proses reaktivasi sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing bank, sesuai mekanisme dan kebijakan internal.

PPATK juga menyiapkan peta risiko serta rekomendasi perbaikan untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant, termasuk jual beli rekening, penipuan, judi online, dan tindak pidana lainnya. Perbankan diminta proaktif memperbarui data nasabah melalui tatap muka atau layanan online, sebagai bagian dari penerapan prinsip Know Your Customer (KYC).

Bagi masyarakat yang rekeningnya masih terblokir, PPATK menyarankan untuk mengunjungi kantor cabang bank, menghubungi layanan resmi, serta menyiapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening. Nasabah juga diimbau untuk tidak meminjamkan atau menjual identitas pribadi maupun rekening kepada pihak lain, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Kebijakan penghentian sementara bukanlah hukuman, tetapi langkah preventif untuk melindungi dana nasabah dan menjaga integritas sektor jasa keuangan,” tegas Ivan. Ia menekankan pentingnya koordinasi antara PPATK, perbankan, regulator, dan masyarakat demi membangun sistem keuangan yang tangguh, aman, dan terpercaya. (mhn/bbs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *