oleh

Pemerintah Hormati Inisiatif Enam Lembaga HAM Bentuk Tim Independen Pencari Fakta

Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah menghargai serta menghormati inisiatif enam lembaga negara bidang HAM yang membentuk tim independen pencari fakta atas ekses demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

Yusril menjelaskan, hal tersebut sebelumnya juga telah disampaikan Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah dalam rapat koordinasi penanganan ekses demo yang digelar pemerintah pekan lalu di kantor Kemenko Kumham Imipas.

“Dalam rakor tersebut hadir seluruh komisi terkait dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kecuali Ombudsman,” kata Yusril di Jakarta, Senin (15/9).

Dalam kesempatan itu, masing-masing lembaga melaporkan langkah konkret yang telah dilakukan, termasuk kunjungan ke berbagai daerah. Komnas HAM juga sedang melaksanakan penyelidikan sesuai kewenangan yang diatur undang-undang.

“Bahwa kemudian enam lembaga negara HAM itu membentuk tim independen pencari fakta terkait ekses dan penanganan demo yang berujung ricuh, hal tersebut sepenuhnya inisiatif mereka sebagai lembaga negara independen, tanpa ada dorongan, apalagi arahan dari Presiden atau Pemerintah,” tegasnya.

Yusril menyebut enam lembaga negara tersebut adalah Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), LPSK, dan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Ia menegaskan, seluruh lembaga itu dibentuk berdasarkan undang-undang dan memiliki independensi yang dihormati pemerintah.

Karena itu, Kemenko Kumham Imipas dalam rakor hanya berperan sebagai koordinator tanpa memberikan arahan kepada lembaga-lembaga terkait.

Meski demikian, Yusril membedakan pembentukan tim independen ini dengan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) sebagaimana diusulkan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin kepada Presiden dalam pertemuan tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Istana Negara.

“Berdasarkan pengalaman masa lalu, pembentukan TGPF biasanya dilakukan dengan Keputusan Presiden (Keppres), yang sekaligus menetapkan keanggotaan, tugas, dan jangka waktu kerja tim tersebut,” jelasnya.

Mengenai apakah Presiden akan menilai cukup dengan keberadaan tim independen bentukan enam lembaga negara HAM atau perlu membentuk TGPF, Yusril menegaskan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.

“Sampai detik ini, meskipun Presiden sudah kembali dari Qatar, saya belum menerima arahan mengenai hal tersebut,” tutupnya. (mhn/bbs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *