oleh

Gubernur Muzakir Manaf Ajukan Legalitas 2.101 Sumur Minyak Rakyat ke Pemerintah Pusat

Banda Aceh, Berita Rakyat Sumatera – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh resmi mengusulkan sebanyak 2.101 sumur minyak rakyat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendapatkan legalisasi operasional dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang Minyak dan Gas Bumi Dinas ESDM Aceh, Dian Budi Dharma, mengatakan usulan tersebut disampaikan melalui Surat Gubernur Aceh Nomor 500.10.7.3/13940 tertanggal 29 September 2025, yang memuat hasil finalisasi data sumur dan pengelolanya.

“Benar, Gubernur Aceh secara resmi telah mengusulkan sebanyak 2.101 sumur minyak rakyat untuk mendapat legalitas,” ujar Dian di Banda Aceh, Selasa (7/10).

Ia menjelaskan, jumlah tersebut meningkat dari usulan awal pada Juli 2025 yang hanya sekitar 1.762 sumur, setelah dilakukan verifikasi dan finalisasi di lapangan.

Usulan ini menjadi tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, yang membuka peluang legalisasi bagi sumur-sumur minyak rakyat. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjadi sumber baru pertumbuhan ekonomi daerah melalui sektor energi.

Berdasarkan data Pemprov Aceh, 2.101 sumur minyak rakyat tersebut tersebar di empat kabupaten, yakni Bireuen, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Aceh Tamiang, serta sebagian berada dalam wilayah kerja Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Rinciannya, Kabupaten Bireuen memiliki 83 sumur yang dikelola oleh BUMDes Jroh Naguna, Koperasi Produsen Tani Alam Jaya, dan UMKM CV Aljadio Khalifa Buana.
Di Aceh Timur, terdapat 1.291 sumur yang dikelola oleh BUMD PT ATEM serta empat koperasi, yakni Tata Seuramoe Peureulak, Meuligoe Peureulak Jaya, Tuah Aneuk Galong, dan Alam Raya Aceh Energi.
Sementara Aceh Utara memiliki 547 sumur yang dikelola oleh BUMD PT Pase Energi Migas, Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energy, dan UMKM CV Petro Karya Utama.
Adapun di Aceh Tamiang, sebanyak 156 sumur dikelola oleh BUMD PT Petro Tamiang Raya, empat koperasi (Produsen Sengeda Pulo Tiga, Tamiang Merata, Wangi Sari Selamat Jaya, dan Produsen Garuda Jaya Indonesia), serta UMKM PT Tamiang Raya Bersatu.

Dian Budi menambahkan, legalisasi tersebut masih dalam proses penilaian di Kementerian ESDM dan akan ditetapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
“Kita masih menunggu penetapan dari kementerian. Tidak semua usulan dari pemerintah daerah otomatis disetujui, karena masih dilakukan evaluasi terhadap kelayakan masing-masing sumur,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menilai potensi sumur minyak rakyat ini dapat memberikan dampak besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat apabila dikelola secara profesional.
“Jika sumur-sumur ini dikelola dengan baik dan terukur, tidak butuh waktu lama bagi masyarakat Aceh untuk menjadi lebih sejahtera,” ujarnya.

Ia menegaskan, Pemerintah Aceh berkomitmen memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam menata pengelolaan sumur minyak rakyat, agar proses legalisasi dan produksi dapat berjalan lancar.
“Semoga potensi ini dapat mendorong ekonomi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan energi di Aceh,” pungkasnya.

Sebagai informasi, hasil produksi dari sumur minyak rakyat nantinya akan dibeli oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di wilayah sekitar, dengan harga sekitar 70–80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP) sesuai ketentuan Kementerian ESDM.

(mhn/bbs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *