Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah kakak kandung pendiri Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, yakni Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan itu terkait penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
“Sejak 12 Agustus 2025, KPK mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (19/8).
Empat nama yang dicegah itu adalah:
- Edi Suharto, Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial (sebelumnya Dirjen Pemberdayaan Sosial & Rehabilitasi Sosial Kemensos).
- Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus kakak Hary Tanoesoedibjo.
- Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018–2022.
- Herry Tho, Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik periode 2021–2024.
KPK menegaskan pencegahan dilakukan karena keberadaan mereka dibutuhkan dalam proses penyidikan. Keempatnya sebelumnya juga pernah dipanggil penyidik untuk diperiksa.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka, namun identitasnya belum diumumkan. Dari hasil penyidikan awal, dugaan kerugian negara ditaksir mencapai Rp200 miliar.
“Detail konstruksi perkara akan disampaikan bersamaan dengan penahanan para tersangka melalui konferensi pers resmi,” jelas Budi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. (mhn/bbs)







Komentar