Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Pemerintah menargetkan pengetatan pajak pada aktivitas ekonomi tersembunyi atau shadow economy mulai 2026. Langkah ini tertuang dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026, dengan fokus pada sektor-sektor yang selama ini rawan luput dari pungutan pajak seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, hingga perikanan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendefinisikan shadow economy sebagai aktivitas ekonomi yang sulit terdeteksi otoritas pajak sehingga kerap lolos dari pengenaan kewajiban. Fenomena ini juga dikenal sebagai black economy, underground economy, atau hidden economy.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kebijakan ini akan menjadi salah satu cara mengejar target penerimaan pajak 2026 yang dipatok sebesar Rp2.357,71 triliun, tanpa perlu menaikkan tarif pajak.
“Ini sebetulnya juga berkaitan dengan shadow economy dan banyak juga illegal activity,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN 2026, Selasa (19/8/2026).
Sejak 2025, pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi untuk menekan potensi kehilangan penerimaan akibat shadow economy, mulai dari kajian pengukuran dan pemetaan, penyusunan Compliance Improvement Program (CIP), hingga analisis intelijen perpajakan bagi wajib pajak berisiko tinggi.
Langkah konkret lain mencakup integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui sistem Core Tax Administration System (CTAS) yang efektif berlaku sejak 1 Januari 2025. Pemerintah juga melakukan canvassing aktif untuk mendata wajib pajak baru, menunjuk entitas luar negeri sebagai pemungut PPN digital, hingga memanfaatkan data OSS BKPM guna menjaring UMKM.
Selain itu, data matching dari platform digital akan digunakan untuk mengidentifikasi pelaku usaha yang belum tercatat secara fiskal. Dengan basis data yang lebih kuat, pengawasan sektor-sektor dengan potensi shadow economy tinggi diharapkan lebih efektif.
“Ke depan, Pemerintah akan fokus mengawasi sektor-sektor dengan aktivitas shadow economy yang tinggi seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan,” tulis dokumen RAPBN 2026. (mhn/bbs)







Komentar