Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Bupati Pati Sudewo resmi membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen setelah mendapat penolakan luas dari warga.
Keputusan tersebut disampaikan Sudewo dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (8/8/2025). “Mencermati perkembangan situasi dan mengakomodir aspirasi yang berkembang, saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen saya batalkan,” ujarnya.
Dengan pembatalan ini, tarif PBB-P2 akan kembali mengikuti ketentuan tahun 2024. “Pembayaran pajak PBB-P2 akan kembali seperti semula, yaitu seperti pada tahun 2024,” kata Sudewo.
Bupati juga menegaskan bahwa warga yang sudah terlanjur membayar dengan tarif baru akan mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran. “Uang sisanya akan dikembalikan oleh pemerintah. Teknisnya akan diatur oleh BPKAD dan kepala desa,” jelasnya.
Meski membatalkan kebijakan tersebut, Sudewo menegaskan komitmennya untuk tetap membangun Kabupaten Pati. “Kami akan melayani masyarakat secara maksimal dan tulus,” pungkasnya. (mhn/bbs)







Komentar