oleh

Kasus Kuota Haji 2023–2024 Rugikan Negara Rp1 Triliun Lebih

Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka ini merupakan perhitungan awal hasil diskusi internal KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan akan dihitung lebih detail oleh BPK. “Hitungan awal lebih dari Rp1 triliun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8) petang.

Budi menjelaskan, penyidik akan mendalami pihak-pihak yang mengubah pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 jemaah tidak sesuai aturan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus ditetapkan 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sedangkan 92 persen untuk haji reguler. Namun, tambahan kuota 20.000 justru dibagi sama rata menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, sehingga terjadi penyimpangan.

Penyidik KPK juga akan menelusuri aliran dana dari pengelolaan kuota tersebut, termasuk kemungkinan adanya uang yang mengalir ke pihak tertentu. Status penyelidikan kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah ekspose pada Jumat (8/8), dengan penggunaan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan dan proses pencarian pihak yang bertanggung jawab masih berlangsung.

Dalam proses penyelidikan, sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kementerian Agama serta pelaku usaha perjalanan haji dan umrah telah dimintai keterangan. Di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, serta beberapa pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM. Tokoh lain yang dimintai keterangan termasuk pendakwah Khalid Basalamah, Sekjen DPP AMPHURI Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz.

Yaqut menjalani klarifikasi selama sekitar 4 jam 45 menit di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (7/8). Usai pemeriksaan, ia mengaku senang mendapat kesempatan menjelaskan pembagian kuota tambahan pada penyelenggaraan haji 2024. “Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait pembagian kuota tambahan,” kata Yaqut. (mhn/bbs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *