//Selain penisnya dipotong sepihak, pemuda 16 tahun itu juga dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencabulan anak.
Palembang, Berita Rakyat Sumatera – Indonesia adalah negara hukum, namun tidak semua masyarakat indonesia otomatis lari/lapor ke jalur hukum kalau ingin memberi pelajaran. Seorang paman yang berasal dari Bengkulu ini memotong penis pacar keponakannya.
Seorang paman asal Bengkulu berinisial MU (35) memotong penis RZ (16) hingga putus setelah remaja tersebut diketahui menyetubuhi pacarnya yang juga keponakan MU.
Menggunakan pisau jenis cutter, perbuatan sadis ini terjadi di Taman Wisata Alam Pantai Panjang, 19 Maret silam. MU sendiri segera menyerahkan diri ke polisi setelah RZ melaporkannya ke polisi.
Namun, kasus tidak berhenti sampai di situ. Keluarga MU dan kekasih baru sang keponakan juga melaporkan RZ ke polisi atas tuduhan pencabulan kepada anak di bawah umur.
RZ yang sudah kehilangan penis, kini mesti kehilangan kebebasan karena sedang ditahan dengan status tersangka pencabulan.
“Setelah melalui pemeriksaan, ternyata benar bahwa yang bersangkutan RZ telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan sehingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno, seperti dilansir dari berbagai sumber.
Ia dijerat UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun, karena RZ juga masih di bawah umur, durasi hukuman akan dikurangi sepertiga.
Info terbaru, Sudarno sendiri belum bisa memastikan apakah persetubuhan terjadi karena paksaan RZ atau emang dilandasi suka sama suka. Yang jelas persetubuhan anak di bawah umur tidak diperbolehkan.
“Karena itu UU Perlindungan Anak kan, ancaman hukumannya keras, walaupun pelakunya juga masih anak-anak,” jelas Sudarno. Mengulik dari beberapa pemberitaan, ada indikasi pemaksaan dan ancaman dari RZ kepada korban.
Sebagai informasi tambahan, dalam penjelasan UU Perlindungan Anak di situs Hukum Online, aturan UU Perlindungan Anak ternyata tidak mengenal istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak. Meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka, anak tetap dianggap sebagai korban meski sang anak yang meminta berhubungan badan. (rama/bbs)







Komentar