Medan, Berita Rakyat Sumatera – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, menyampaikan keprihatinan dan penyesalannya atas peristiwa tragis yang menewaskan seorang warga asal Kabupaten Simeulue, Aceh, bernama Arjuna Tamaraya (21), di area Masjid Agung Sibolga, Sumatera Utara.
“Pertama, tentu sangat disayangkan ya, karena itu kan rumah ibadah, masjid, rumah Allah,” ujar Bobby usai menghadiri pengukuhan pengurus dan anggota Forum Wartawan Pemprov (FWP) Sumut periode 2025–2028 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Selasa (4/11/2025).
Gubernur menyebut pihaknya belum menerima laporan lengkap terkait kronologi kematian korban yang ditemukan tewas akibat penganiayaan di Masjid Agung Sibolga pada Jumat (31/10) sekitar pukul 03.30 WIB.
“Korban itu orang tuanya baru meninggal, dan ia hanya beristirahat di kawasan masjid. Mungkin ada salah persepsi, salah kaprah, sehingga peristiwa itu terjadi. Ini sangat disayangkan,” kata Bobby.
Ia menegaskan, rumah ibadah seyogianya dapat digunakan untuk kegiatan positif, termasuk sebagai tempat singgah bagi musafir dari luar daerah.
“Saya rasa rumah ibadah boleh digunakan untuk hal-hal positif. Polisi juga sudah menangkap para pelaku, dan kita berharap semuanya mendapat ganjaran sesuai hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bobby mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut akan mengaji ulang aturan-aturan di rumah ibadah, khususnya terkait pemanfaatan masjid bagi musafir.
“Sekarang mungkin sudah jarang ya, dulu sering ada tulisan ‘dilarang tidur di masjid’. Padahal kalau untuk istirahat, apalagi bagi musafir, agama kita justru menganjurkan untuk membantu. Jadi tidak ada salahnya masjid menjadi tempat persinggahan,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta menyampaikan bahwa pihaknya telah menangkap lima tersangka yang diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan Arjuna Tamaraya, yang diketahui berprofesi sebagai nelayan.
Kelima tersangka tersebut adalah ZPA, HBK, SS, REC, dan CLI, yang diamankan di wilayah Sibolga setelah dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Sibolga, Satintelkam, dan Polsek Sibolga Sambas.
“Rekaman CCTV di sekitar lokasi menjadi petunjuk penting yang membantu aparat kepolisian mengungkap kasus ini,” jelas Eddy.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, pakaian korban, topi hitam merek Brooklyn New York, tas hitam merek Polo Glad, dan ember plastik hitam.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Selain itu, tersangka SS alias J juga dijerat tambahan Pasal 365 ayat (3) KUHP karena diduga mengambil uang Rp10.000 dari saku korban, sehingga dikategorikan sebagai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. (mhn/bbs)







Komentar