oleh

KPK Ingatkan Kepala Daerah Risiko Tinggi Korupsi Pengadaan Bansos

JAKARTA, Berita Rakyat Sumatera – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para Kepala Daerah: Gubernur, Bupati, dan Walikota beserta wakilnya, untuk memvalidkan data penerima Bantuan Sosial (Bansos). Begitu pula soal proses pengadaan sangat berisiko tinggi terjerat tindak pidana korupsi.

Warning KPK itu bukan tanpa alasan. Di sejumlah daerah terjadi kisruh penyaluran Bansos terkait dengan dampak Coronavirus Covid-19. KPK mengingatkan agar pengadaan bantuan benar-benar dirancang secara cermat, terlebih jangan sampai terjadi tumpang tindih dan penyimpangan.

Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengingatkan pihaknya secara seksama melakukan koordinasi pencegahan dan pengawasan terhadap penyaluran Bansos oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda). Bahkan, Firli menegaskan bahwa korupsi dana bantuan sosial akibat bencana alam dan bencana non-alam, termasuk wabah penyakit Coronavirus Covid-19, ancaman hukumannya bisa hukuman mati.

Kecermatan juga diingatkan ketika proses pengadaan. Melalui Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, diingatkan agar para Kepala Daerah benar-benar harus mengutamakan bantuan tepat sasaran.

“Yang berpotensi paling berisiko tinggi terpeleset ke tindak pidana korupsi ialah pada proses pengadaan. Itulah sebabnya KPK mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar cermat melakukan pengadaan dalam keadaan darurat ini,” kata Pahala.

Namun demikian, lanjut Pahala, para Kepala Daerah tak perlu khawatir yang berlebihan bila soal administrasi, walaupun tetap harus rapi. Yang harus menjadi konsentrasi pada proses pengadaan dan kecermatan penerima bantuan benar-benar harus tepat sasaran.

“Kalau soal administrasi para Kepala Daerah dapat membetulkannya, itu masih bisa diperbaiki. Yang jangan ialah terjadi pidana mengakibatkan kerugian negara, apalagi ada niat jahat. Termasuk soal penerimanya, yang mestinya dapat malah tidak dapat, itu sama saja dosa besar. Intinya harus cermat dan tidak terjadi kerugian negara,” tegasnya.

KPK mengendus masih banyak Kepala Daerah yang kebingungan terkait penerima bantuan. Sebab, di beberapa daerah masih banyak data penerima bantuan itu bermasalah. “Agar mendapatkan data yang akurat dilakukan validasi, bisa merujuk kepada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dari Pemerintah Pusat, disesuaikan dengan validasi data terbaru di lapangan,” kata Pahala memberi saran.

Terkait dana bantuan sosial untuk penanangan dampak Covid-19 ini, sebelumnya Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding mengingatkan para Kepala Daerah yang kembali mencalonkan diri menjadi calon Kepala Daerah incumbent atau petahana, agar tidak memanfaatkan bantuan untuk kegiatan politik.

“Bansos itu untuk penanganan wabah Covid-19, jangan sampai dimanfaatkan untuk kepentingan praktis oleh Kepala Daerah atau yang memiliki akses untuk itu, mengambil keuntungan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 ini. Hati-hati karena dapat terpeleset kepada tindak pidana. Salurkanlah bantuan sosial sesuai aturan dan tidak merugikan negara,” kata Ipi Maryati menegaskan. (asm/ras/bbs)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *