oleh

Sepanjang Pandemi COVID-19, 444 Kasus Korupsi di Indonesia

Jakarta, Berita Rakyat Sumatera – Pandemi Covid-19 rupanya tidak menyurutkan niat melakukan tindak pidana korupsi. ICW melaporkan selama tahun 2020, ada 444 kasus korupsi di Indonesia yang ditangani penegak hukum dengan 875 tersangka. Akibat ratusan kasus korupsi tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp18,6 triliun.

“ICW sepanjang 2020 paling tidak ada 444 kasus korupsi yang ditindak oleh penegak hukum sepanjang tahun 2020 dengan tersangkanya 875 orang, kerugian negara sekitar Rp 18,6 triliun,” kata Wakil Koordinator ICW Siti Juliantari.

Kebanyakan koruptor yang tertangkap dijerat dengan UU Tipikor Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang sebenarnya mengatur kemungkinan hukuman mati karena melakukan korupsi di tengah bencana.

“Yang menarik seandainya kita lihat Bagaimana kemudian penegak hukum menangani kasus ini dari 444 kasus ini sebagian besar ditindak dengan pasal 2 dan 3. Memang sebagian besar kasus korupsi kita kebanyakan pasal 2 dan 3 ya masuknya,” ucap Siti.

Artinya, kebanyakan tindak korupsi bukan hanya demi mendapatkan keuntungan finansial, namun juga karena ada unsur politik di dalamnya.

“Bagaimana kemudian dia terlihat lebih loyal terhadap partai politiknya, mendukung partai politiknya, dianggap setia dengan partai politik atau bahkan dianggap membantu teman untuk memenangkan atau untuk kemenangan dalam kongres-kongres partai politik itu,” kata Siti.

Para koruptor ini justru memanfaatkan kondisi pandemi untuk melakukan korupsi karena menyadari adanya celah kurangnya pengawasan transparansi penggunaan anggaran.

“Padahal walaupun keadaan darurat, transparansi harusnya ada. Bagaimana pun proses itu juga menjadi hal yang wajib. Bahkan harus menjadi hal yang utama apalagi dengan keadaan yang serba abu-abu atau bisa berujung pada korupsi,” kata Siti. (ojn/bbs)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *